Minggu, 12 Maret 2023 10:20:37 WIB

 Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu,  Pencucian Uang
Indonesia

AP Wira

banner

Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md - Foto: Herdi Alif Al Hikam/detikcom

JAKARTA, Radio Bharata Online  -  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Jumat, (10/3)  melakukan pertemuan dengan Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. Pertemuan ini dilakukan menyoal transaksi janggal Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan.

Dalam kesempatan itu Mahfud Md menjelaskan transaksi janggal Rp 300 triliun yang dipermasalahkan bukan merupakan tindak pidana korupsi di Kementerian Keuangan, tapi pencucian uang. Dikatakan oleh Mahfud, tindak pidana pencucian uang tidak mengambil uang negara, berbeda seperti korupsi.

"Itu lebih besar dari korupsi tapi tidak ambil uang negara. Apalagi ambil uang pajak. Nggak gitu. Mungkin ambil uang pajak sedikit, tapi akan diselidiki," ujarnya.

Soal potensi kerugian negara imbas dari tindak pidana korupsi sendiri, Mahfud mengatakan pihak Kementerian Keuangan telah berhasil mengupayakan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 7 triliun. 
"Korupsi itu terkait anggaran negara yang dicuri. Tapi Kemenkeu berhasil kembalikan Rp 7,08 triliun," kata Mahfud.

Mengenai adanya  dugaan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 300 triliun, hal tersebut akan ditindaklanjuti oleh aparat penegakan hukum. Mulai dari KPK, Kejaksaan, hingga kepolisian.

(Detikcom)

 

Komentar

Berita Lainnya

Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional Indonesia

Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB

banner
Pertemuan P20 di Buka Indonesia

Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB

banner