• Home
  • Berita
  • Program
  • Penyiar
  • Poadcast
Indonesia







Kericuhan Demo UU Ciptaker: 5.918 Diamankan, 240 Proses Pidana, 87 Ditahan

Rizki Nurmansyah | Welly Hidayat
10 Oct 2020 16:38 WIB
Seorang demonstran diciduk petugas saat demonstrasi menolak disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Kamis (8/10). [Suara.com/Alfian Winanto]

4

Mabes Polri mengklaim sebanyak 5.918 orang diamankan dalam aksi menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang berujung ricuh pada, Kamis (8/10/2020).

Polri menyebut ribuan orang itu diamankan lantaran dianggap melakukan kericuhan saat melakukan aksi.

"Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan, Sabtu (10/10/2020).

Barisan polisi membentuk barikade untuk menahan massa demonstran yang menolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law di Kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Kamis (8/10). [Suara.com/Alfian Winanto]

Barisan polisi membentuk barikade untuk menahan massa demonstran yang menolak disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Kamis (8/10). [Suara.com/Alfian Winanto]

 

Menurut Argo dari ribuan orang diamankan, sebanyak 240 orang dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan untuk diproses pidana.

“Sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan,” beber Argo.

Argo menekankan proses hukum yang dilakukan sebagai bentuk upaya Polri menjaga wibawa negara, sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran," tuturnya.

Polisi lari saat terjadi bentrokan dengan massa demonstran yang menolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law di Kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Kamis (8/10). [Suara.com/Alfian Winanto]

Polisi lari saat terjadi bentrokan dengan massa demonstran yang menolak disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Kamis (8/10). [Suara.com/Alfian Winanto]

Selain itu, Argo mengungkapkan dari seluruh pendemo yang telah diamankan, sekitar 145 orang diantaranya reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test.

Maka itu, Argo mengimbau agar elemen masyarakat yang melakukan aksi tolak UU Cipta Kerja agar menempuh jalur hukum melalui gugatan judicial review ke Mahkmah Konstitusi (MK).

Ketimbang, kata Argo, melakukan aksi turun ke yang beresiko tertular Covid-19.

 

suara.com

Bagikan

Komentar

Berita Lainnya

14 Sep 2020
Kerja sama ASEAN Plus Tiga (APT), Saluran Utama Kerja Sama Asia Timur Dalam Memerangi COVID-19 dan Menghidupkan Kembali Perekonomian.
14 Sep 2020
Tiongkok – ASEAN Memperdalam Kerja Sama di Masa Pandemi
14 Sep 2020
Desa Tibet Jadi Sejahtera Melalui Pariwisata
14 Sep 2020
Kebohongan Dalam Pernyataan AS Terkait Xinjiang: Tentang Tingkat Pertumbuhan Alami Penduduk Xinjiang
14 Sep 2020
Pertempuran Tiongkok Melawan Covid-19 Episode II
14 Sep 2020
Pertempuran Tiongkok Melawan Covid-19 Episode I

Poadcast Menarik

Pariwisata

Produser: Adelia Astari

JELAJAH BUDAYA

Produser: BAGAS SUMARLAN

Asal Usul

Produser: Fitra Febriana

PROFIL TOKOH

Produser: Dika
  • Privacy Policy
  • Advertisement
© Copyright © Radio Bharata 738 AM by Ahmad Diyaz

Poadcast

  • Pariwisata
  • JELAJAH BUDAYA
  • PROFIL TOKOH
  • Asal Usul
  • DATA DALAM FAKTA
  • Jendela Inspirasi
  • KISAH DAN MOTIVASI
  • JELAJAH BUDAYA

Program Acara

  • Semangat Pagi
  • Zona Siang
  • Beranda Sore
  • Nuansa Akhir Pekan
  • Pelangi Bharata
  • Cafe Bharata
  • Trending Topik
  • Warna Warni

Follow Us