Kericuhan Demo UU Ciptaker: 5.918 Diamankan, 240 Proses Pidana, 87 Ditahan
Rizki Nurmansyah | Welly Hidayat

4
Mabes Polri mengklaim sebanyak 5.918 orang diamankan dalam aksi menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang berujung ricuh pada, Kamis (8/10/2020).
Polri menyebut ribuan orang itu diamankan lantaran dianggap melakukan kericuhan saat melakukan aksi.
"Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan, Sabtu (10/10/2020).
Barisan polisi membentuk barikade untuk menahan massa demonstran yang menolak disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Kamis (8/10). [Suara.com/Alfian Winanto]
Menurut Argo dari ribuan orang diamankan, sebanyak 240 orang dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan untuk diproses pidana.
“Sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan,” beber Argo.
Argo menekankan proses hukum yang dilakukan sebagai bentuk upaya Polri menjaga wibawa negara, sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran," tuturnya.
Polisi lari saat terjadi bentrokan dengan massa demonstran yang menolak disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Kamis (8/10). [Suara.com/Alfian Winanto]
Selain itu, Argo mengungkapkan dari seluruh pendemo yang telah diamankan, sekitar 145 orang diantaranya reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test.
Maka itu, Argo mengimbau agar elemen masyarakat yang melakukan aksi tolak UU Cipta Kerja agar menempuh jalur hukum melalui gugatan judicial review ke Mahkmah Konstitusi (MK).
Ketimbang, kata Argo, melakukan aksi turun ke yang beresiko tertular Covid-19.