JAKARTA, Radio Bharata Online - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengingatkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, agar tidak mencampur adukkan kebaikan selama bulan Ramadhan dengan politik sebagai upaya kampanye terselubung.
Di sela-sela acara Bincang-Bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Jakarta hari Sabtu, Lolly mengatakan, yang tidak boleh bagi Bawaslu, koridornya mencampur adukkan antara berbuat kesolehan dan kebaikan dengan kampanye terselubung.
Meski demikian, Lolly menegaskan bahwa Bawaslu juga tidak dalam konteks melarang parpol peserta pemilu untuk berbuat kebaikan ketika bulan Ramadhan.
Namun yang dilarang ialah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik itu di masa kampanye, di masa penghitungan maupun di masa tenang.
Hal tersebut, menurut Lolly karena tahapan Pemilu 2024 saat ini masih sosialisasi parpol, sedangkan masa kampanye baru akan berlangsung pada 28 November mendatang.
Untuk itu, dia menjelaskan bahwa yang boleh dilakukan parpol peserta Pemilu 2024 selama bulan Ramadhan, yang masih masuk dalam tahapan sosialisasi, ialah mensosialisasikan parpol itu sendiri kepada masyarakat.
Di masa sosialisasi, parpol peserta Pemilu 2024 dalam berkegiatan dengan masyarakat, tidak boleh ada unsur ajakan untuk memilih, yang merupakan muatan materi dalam kampanye.
Selain kampanye terselubung, dia juga menyebut dugaan potensi pelanggaran lainnya, adalah upaya yang mengarah pada kampanye oleh parpol peserta pemilu di tempat-tempat yang dilarang. Misalnya, tempat pendidikan, tempat pemerintahan, dan tempat peribadatan. (Antara)