Senin, 9 November 2020 0:32:3 WIB

Tuntut Kenaikan Upah, Massa Buruh Demo di DPR Ancam Mogok Kerja
Tiongkok

Bagas Sumarlan

banner

Demo buruh di DPR tuntut upah minimum 2021 naik (Foto: Luqman Arunanta/detikcom)

Selain menuntut dibatalkannya UU No 21 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui mekanisme legislatif review, massa buruh di DPRJakarta Pusat, turut menuntut kenaikan upah minimum 2021. Mereka bahkan mengancam akan mogok kerja apabila tuntutannya tidak dipenuhi.

"Upah ini kan basic-nya dari pekerja, buruh. Tentunya dari pimpinan buruh tidak ngomong pun pasti anggota akan bertanya-tanya. Ketika upah tidak naik kami haqul yaqin, kami pastikan akan terjadi pemogokan di daerah-daerah yang gubernurnya tidak menaikkan UMK. Tinggal mengonsolidasi, menentukan hari, itu pasti terjadi. Itu sudah tidak perlu lagi disosialisasikan ya," kata Sekretaris Jenderal DPP Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Azis di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).

Riden menyebut, tanpa diminta pun buruh akan melakukan aksi mogok kerja apabila tidak ada kenaikan upah. Pemogokan akan dilakukan secara daerah atau nasional.

"Artinya namanya upah kan hak individu, hak perorangan, hak pekerja. Ketika itu tidak naik, maka dipastikan pemogokan akan terjadi secara daerah maupun nasional," ujar Riden.

Riden menyatakan pimpinan buruh sudah berkonsolidasi untuk melaksanakan aksi mogok kerja. Aksi itu tentu dilakukan di wilayah yang tidak ada kenaikan upah.

"Sudah dilakukan (konsolidasi) oleh pimpinan buruh, sudah kami lakukan, baik di Banten, Jawa Barat. Kalau DKI kan naik, Jawa Tengah naik, Jawa Timur naik. Jadi di daerah-daerah yang tidak naik saja, UMP-nya ya," jelasnya.

Sebelumnya, massa buruh menggelar aksi demo menuntut dibatalkannya omnibus law UU Cipta Kerja di depan gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat (Jakpus). Buruh juga menuntut DPR RI segera menggelar rapat paripurna legislative review UU Cipta Kerja dan menuntut adanya kenaikan upah minimum 2021.

"Tuntutan kami satu, yaitu kami meminta karena UU Cipta Kerja (yang) dibuat DPR RI, tentunya pemerintahan, tapi yang lebih dominan adalah DPR RI, maka kami menuntut DPR RI untuk segera melakukan paripurna untuk memutuskan yang disebut dengan revisi atau legislative review," kata Sekjen FSPMI KSPI Riden Hatam Azis di depan gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakpus, Senin (9/11/2020).

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menetapkan upah minimum tidak naik pada 2021. Tahun depan, upah minimum sama dengan tahun ini.

Ketetapan tersebut diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK .04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

https://news.detik.com/berita/d-5247596/tuntut-kenaikan-upah-massa-buruh-demo-di-dpr-ancam-mogok-kerja/2

Komentar

Berita Lainnya