JAKARTA, Radio Bharata Online - Sekretariat Kabinet (Setkab), melalui Pusat Pembinaan Penerjemah (Pusbinter) menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP) Angkatan II Tahun 2023. Diklat yang berlangsung secara daring ini, akan diselenggarakan mulai tanggal 20 Februari hingga 3 Maret 2023 .

Dalam sambutannya, Deputi Bidang Administrasi (Demin) Setkab, Farid Utomo menegaskan, bahwa sebagai instansi pembina JFP, Setkab setiap tahunnya menyelenggarakan diklat fungsional, bagi para penerjemah yang baru menduduki jabatan sebagai penerjemah melalui pengangkatan pertama kali.

Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kepala Pusbinter Sri Wahyu Utami, saat membuka Diklat, Senin (20/02/2023), dijelaskan bahwa setiap penerjemah wajib mengikuti diklat fungsional, dan selanjutnya penerjemah diharapkan akan mengikuti berbagai diklat teknis sesuai kebutuhan masing-masing instansi, untuk meningkatkan kompetensi penerjemah.

Menurutnya, diklat fungsional bertujuan meningkatkan kompetensi penerjemah, agar dapat menghasilkan karya terjemahan yang tepat, akurat, untuk turut berkontribusi menyukseskan program pemerintah, mempromosikan potensi bangsa Indonesia, serta membangun kerja sama yang saling menguntungkan dengan negara sahabat dan mitra pembangunan, dan mendiseminasikan berbagai peraturan yang penting untuk diketahui oleh investor dari luar negeri.

Untuk memenuhi tujuan tersebut, Demin menjelaskan bahwa materi diklat telah disesuaikan dengan uraian tugas jabatan penerjemah, yang meliputi tugas penerjemahan tulis, penerjemahan lisan, penyusunan naskah bahan penerjemahan, dan pengalih aksaraan teks naskah/arsip kuno dan prasasti, serta disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.

Lebih lanjut, Demin memastikan bahwa Setkab berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan komprehensif kepada para penerjemah, baik melalui berbagai diklat teknis, pemberdayaan penerjemah pada kegiatan internasional, dan berbagai kerja sama dengan kementerian/lembaga. (Setkab)