Senin, 11 Januari 2021 4:4:33 WIB

Aturan Bertransportasi Selama PPKM Jakarta
Tiongkok

Agus Fachry - Radio Bharata

banner

PPKM berlaku, ini aturan bertransportasi. Foto: Pradita Utama

Jakarta - Jakarta disebut sedang berada di titik kasus aktif COVID-19 tertinggi. Karenanya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat dengan kembali menerapkan PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ). PPKM,  itu dimulai hari ini, Senin (11/1/2021) hingga 25 Januari 2021.

\r\n\r\n

Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Di dalamnya mengatur ketentuan soal transportasi umum.

\r\n\r\n

Salah satunya adalah ketentuan pembatasan kapasitas angkut transportasi umum. Berdasarkan Pergub No. 3 Tahun 2021 Pasal 24, transportasi umum dan sarana transportasi perseorangan dibatasi kapasitas angkutnya. Adapun ketentuan pembatasan kapasitas transportasi antara lain:

\r\n\r\n

a. kapasitas angkut mobil penumpang, mobil bus, angkutan perairan, angkutan perkeretaapian paling banyak 50% dari kapasitas angkut; dan
\r\nb. kapasitas angkut penumpang pada mobil barang paling banyak untuk dua orang per baris kursi.

\r\n\r\n

Sementara dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar, tertulis bahwa ojek baik ojek online maupun ojek pangkalan tetap diperbolehkan mengangkut penumpang 100% dari kapasitas.

\r\n\r\n

Angkutan umum juga dibatasi waktu operasionalnya. Pembatasan waktu operasional dilakukan terhadap sarana dan prasarana transportasi umum didasarkan pada indikator kajian dan penilaian yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi.

\r\n\r\n

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, seperti dilansir oleh detiknews,  mengatakan sejumlah jam operasional angkutan umum. Untuk TransJakarta, angkutan umum reguler dan MRT waktu operasionalnya dari pukul 05.00-20.00 WIB.

\r\n\r\n

Selain itu, untuk waktu operasional LRT dari pukul 05.30-20.00 WIB. Kemudian angkutan perairan dari pukul 05.00-18.00 WIB.

\r\n\r\n

"Diharapkan jumlah penumpang angkutan umum juga berkurang mengingat WFO (bekerja di kantor) 25 persen, sisanya 75 persen WFH (bekerja dari rumah). Dalam hal terjadi antrean, petugas Dishub, Satpol PP dan petugas operator angkutan akan mengatur untuk tetap terjaganya physical distancing," katanya.

\r\n\r\n

 

Komentar

Berita Lainnya