Senin, 11 Januari 2021 4:4:33 WIB
Jakarta disebut sedang berada di titik kasus aktif COVID-19 tertinggi
Tiongkok
Agus Fachry - Radio Bharata
PPKM berlaku, ini aturan bertransportasi. Foto: Pradita Utama
Jakarta - Jakarta disebut sedang berada di titik kasus aktif COVID-19 tertinggi. Karenanya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat dengan kembali menerapkan PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ). PPKM, itu dimulai hari ini, Senin (11/1/2021) hingga 25 Januari 2021.
\r\n\r\nPemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Di dalamnya mengatur ketentuan soal transportasi umum.
\r\n\r\nSalah satunya adalah ketentuan pembatasan kapasitas angkut transportasi umum. Berdasarkan Pergub No. 3 Tahun 2021 Pasal 24, transportasi umum dan sarana transportasi perseorangan dibatasi kapasitas angkutnya. Adapun ketentuan pembatasan kapasitas transportasi antara lain:
\r\n\r\na. kapasitas angkut mobil penumpang, mobil bus, angkutan perairan, angkutan perkeretaapian paling banyak 50% dari kapasitas angkut; dan
\r\nb. kapasitas angkut penumpang pada mobil barang paling banyak untuk dua orang per baris kursi.
Sementara dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar, tertulis bahwa ojek baik ojek online maupun ojek pangkalan tetap diperbolehkan mengangkut penumpang 100% dari kapasitas.
\r\n\r\nAngkutan umum juga dibatasi waktu operasionalnya. Pembatasan waktu operasional dilakukan terhadap sarana dan prasarana transportasi umum didasarkan pada indikator kajian dan penilaian yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi.
\r\n\r\nKepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, seperti dilansir oleh detiknews, mengatakan sejumlah jam operasional angkutan umum. Untuk TransJakarta, angkutan umum reguler dan MRT waktu operasionalnya dari pukul 05.00-20.00 WIB.
\r\n\r\nSelain itu, untuk waktu operasional LRT dari pukul 05.30-20.00 WIB. Kemudian angkutan perairan dari pukul 05.00-18.00 WIB.
\r\n\r\n"Diharapkan jumlah penumpang angkutan umum juga berkurang mengingat WFO (bekerja di kantor) 25 persen, sisanya 75 persen WFH (bekerja dari rumah). Dalam hal terjadi antrean, petugas Dishub, Satpol PP dan petugas operator angkutan akan mengatur untuk tetap terjaganya physical distancing," katanya.
\r\n\r\n
Komentar
Berita Lainnya
Produsen kereta api Tiongkok, CRRC Changke Co., Ltd. membuat generasi baru kereta antarkota hibrida di Tiongkok pada Minggu (2/10). Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 14:26:6 WIB

Wakil Duta Besar Tiongkok untuk PBB Geng Shuang pada hari Jumat 30 September lalu mengatakan Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 14:48:4 WIB

Petani di wilayah Changfeng Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 14:51:7 WIB

Pembalap Formula 1 asal Tiongkok Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 15:19:35 WIB

Tiongkok mendesak AS untuk mengakhiri kekerasan polisi terhadap orang kulit hitam Amerika selama sesi PBB Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 16:45:29 WIB

Pemasangan Atap Beton Pertama Terowongan Jalan Raya Terpanjang di Provinsi Jiangsu Tiongkok Telah dimulai Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 17:25:54 WIB

Tiongkok ingin mengoptimalkan struktur ekonomi negara Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 17:30:30 WIB
