Senin, 10 April 2023 10:31:12 WIB

Syarat Insentif Kendaraan Listrik, TKDN harus 85 Persen
Indonesia

Koran Jakarta/Endro

banner

Foto : ANTARA Pengisi daya ke kendaraan listrik

YOGYAKARTA, Radio Bharata Online - Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi mengatakan, pemerintah perlu mewaspadai agar penciptaan pasar kendaraan listrik dalam negeri, nantinya tidak hanya dikuasai oleh produk impor perusahaan asing.

Dalam penciptaan pasar kendaraan listrik, menurut Fahmy, pemerintah harus mewaspadai jangan sampai pasar dalam negeri dikuasai oleh produk impor perusahaan asing, seperti yang terjadi pada industri otomotif konvensional.

Sebagaimana diketahui, per 1 April 2023, pemerintah memberikan insentif untuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus, untuk mendukung akselerasi adopsi kendaraan listrik.

Pemberian insentif kendaraan listrik, merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pembentukan ekosistem industry Nikel, Baterai dan Mobil Listrik, utamanya dalam menciptakan pasar dalam negeri.

Agar tidak dikuasai produk impor, menurut Fahmy, insentif kendaraan listrik harus mensyaratkan produk dibuat oleh pabrik di Indonesia, serta mensyaratkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 85 persen.

Meski demikian, menurut Fahmy, pemberian insentif itu tidak akan serta-merta membentuk pasar kendaraan listrik, tanpa diimbangi tersedianya infrastruktur stasiun pengisian listrik.

Infrastruktur stasiun pengisian listrik, harus merupakan bagian tidak terpisahkan dari pembentukan ekosistem industri kendaraan listrik.

Menurut Fahmy, data menunjukkan bahwa infrastruktur pengisian kendaraan listrik yang tersedia pada tahun 2022 sudah mencapai 616 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), 1.056 Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) dan 6.705 Sistem Pengisian Listrik Umum (SPLU).

Selain itu, pada 2023, pemerintah juga berencana menambah infrastruktur menjadi 750 unit SPKLU, 3.000 unit SPBKLU dan 15.000 unit SPLU. (Korja)

Komentar

Berita Lainnya

Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional Indonesia

Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB

banner
Pertemuan P20 di Buka Indonesia

Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB

banner