Senin, 26 Oktober 2020 2:0:33 WIB
Libur Panjang, Ditjen Hubla Antisipasi Lonjakan Penumpang Kapal
Indonesia
Bagas Sumarlan
Foto: Kemenhub
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan pengaturan pada pelaksanaan angkutan laut dan penumpang guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 pada hari libur dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.
Pengaturan ini juga untuk memberikan pelayanan yang aman, nyaman, serta sehat kepada penumpang pengguna jasa angkutan laut, khususnya pada hari libur dan cuti bersama yang jatuh pada tanggal 28-30 Oktober 2020 dan berdekatan dengan hari Sabtu dan Minggu.
Penetapan hari libur dan cuti bersama ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 440 Tahun 2020, Nomor 03 Tahun 2020, Nomor 03 Tahun 2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020.
"Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan atau operator pelayaran yang mengoperasikan kapal penumpang agar melaksanakan langkah-langkah yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo dalam keterangan tertulis, Senin (26/10/2020).
Agus meminta seluruh perusahaan atau operator pelayanan yang mengoperasikan kapal penumpang dan juga kepada penumpang pengguna jasa angkutan laut untuk mengikuti, memperbarui, dan menerapkan ketentuan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang dikeluarkan instansi terkait.
Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 21 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengoperasian Transportasi Laut, yang diizinkan untuk melayani kepentingan orang dan/atau kegiatan tertentu secara terbatas, Agus juga meminta seluruh operator dan syahbandar di Pelabuhan mematuhi ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.
Agus juga meminta mereka untuk menjalankan prosedur umum pengendalian pengoperasian transportasi laut pada saat persiapan perjalanan, selama perjalan, atau singgah dan saat tiba di pelabuhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 18 Th 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).
"Pihak Operator diminta untuk mengatur penerapan jaga jarak physical distancing dan melakukan pengendalian jumlah antrean apabila terjadi antrean calon penumpang pada loket pelayanan tiket di kantor pusat maupun cabang," kata Agus.
Agus mengatakan bagi operator terminal/pelabuhan penumpang agar menyediakan sarana pengecekan (check point) dan melaksanakan pengecekan bersama Tim Gabungan pada akses utama keluar dan/atau masuk terminal penumpang di pelabuhan.
Pihak syahbandar pun diminta untuk berkoordinasi dan melakukan pembaharuan informasi dengan pemerintah daerah terkait status penerapan dan masa pemberlakuan PSBB serta Gugus Tugas COVID-19 daerah terkait penetapan status zona merah penyebaran COVID-19.
Selain itu, syahbandar juga diminta untuk mengoordinadikan tim gabungan yang terdiri dari penyelenggara pelabuhan, kantor kesehatan pelabuhan, polisi, TNI, pemerintah daerah, gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 daerah, operator terminal, dan instansi terkait lainnya.
Nantinya, tim gabungan akan ditugaskan melakukan pengaturan, pengendalian dan pengawasan, serta pencatatan dan pelaporan pengecualian kapal penumpang yang masih beroperasi dan kegiatan bongkar muat kapal barang dalam rangka pemantauan kelancaran distribusi logistik di wilayah masing-masing, serta melaporkan perkembangan melalui aplikasi Sistem Informasi Angkutan dan Sarana Transportasi Indonesia (SIASATI).
Komentar
Berita Lainnya
Inflasi September 2022 1,17 Persen, Tertinggi Sejak Desember 2014 Indonesia
Selasa, 4 Oktober 2022 14:34:54 WIB
HUT ke-77 TNI, Jokowi Beri Tanda Kehormatan Bagi Tiga Prajurit TNI Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 10:4:36 WIB
Naik-Turun Bus TransJakarta Wajib Tempel Kartu, Saldo Minimum Rp5.000 Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 10:12:43 WIB
BMKG Minta Warga Waspada Gelombang 2,5 Meter di Empat Wilayah Laut NTT Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 10:33:18 WIB
Presiden Ingatkan TNI untuk Selalu Siap Hadapi Tantangan Geopolitik Global Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 14:31:19 WIB
Mesir Gelar Kegiatan Interaktif Belajar Bahasa Mandarin Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 15:20:17 WIB
Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB
Pertemuan P20 di Buka Indonesia
Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB
Seluruh Biaya Perawatan Korban Kanjuruhan DItanggung Pemkab Malang Indonesia
Kamis, 6 Oktober 2022 14:48:18 WIB
Direktur PT Liga Indonesia Baru Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 10:59:49 WIB
Kronologi Tragedi Kanjuruhan, 11 Tembakan Gas Air Mata Dilepaskan Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 11:9:42 WIB
Jokowi Minta Dewan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Kelola Dana dengan Hati-Hati Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 14:43:21 WIB
Sekjen PBB Prihatin Atas Insiden Penembakan di Thailand Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 15:55:21 WIB
Kirab Kebangsaan Merah Putih di Kota Pekalongan Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 16:3:8 WIB
Mahfud Md Tidak Mempermasalahkan Media Asing Investigasi Tragedi Kanjuruhan Indonesia
Sabtu, 8 Oktober 2022 8:53:51 WIB