Rabu, 23 Juni 2021 10:38:21 WIB

Awas, Ini 10 Wilayah Zona Merah di Jakarta
Tiongkok

agsan

banner

Foto: Rifkianto Nugroho

Jakarta - 

Zona merah Covid-19 di DKI Jakarta bertambah menjadi 10 wilayah menyusul terjadinya lonjakan kasus positif harian beberapa hari terakhir.

Mengutip peta zona penerapan Wilayah Pengendalian Ketat (WPK) di sejumlah Rukun Tetangga (RT) yang terdampak Covid-19 di Jakarta pada periode 21 Juni 2021 sampai dengan 28 Juni 2021 terlihat 10 zona merah itu tersebar di empat wilayah administrasi. Kepulauan Seribu dan Jakarta Utara tidak ada zona rawan atau merahnya, namun rata-rata sudah zona kuning.

Berikut data zona merah Corona di DKI seperti dikutip dari situs Corona.jakarta.go.id, Rabu (23/6/2021):

 

Jakarta Pusat

Zona merah berada di satu RT di Jakarta Pusat, yakni RT 013/RW 009 dengan jumlah kasus aktif total sebanyak 17, di 12 rumah warga.

Jakarta Timur

Zona merah berada di RT 002/RW 001, Kelurahan Cililitan, RT 003 dan RT 005/RW 001 Kelurahan Kelapa Dua Wetan. Di tiga wilayah itu jumlah kasus aktif mencapai total 66 kasus di 21 rumah warga.

Jakarta Barat

Zona merah berada di RT 006/RW 010 Kelurahan Cengkareng Barat, RT 007/RW 005, RT 003/RW 003 Kelurahan Srengseng Sawah. Di wilayah itu, kasus aktif total mencapai 52 kasus aktif di 19 rumah warga.

Jakarta Selatan

Zona merah berada di tiga RT dari tiga kelurahan Jakarta Selatan. Yakni RT RT 006/RW 001 Kelurahan Gandaria Selatan, RT 003/RW 005 Kelurahan Jagakarsa, dan RT 006/RW 003 Kelurahan Petogogan. Total kasus aktif mencapai 89 kasus dan tersebar di 36 rumah warga.

Untuk mengurangi penularan corona di DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pengetatan dalam perpanjangan PPKM Mikro. Pengetatan tersebut tertuang Kepgub Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Kepgub ini diteken Anies pada 21 Juni lalu. Kepgub ini juga menetapkan perpanjangan PPKM Mikro di Jakarta sampai 5 Juli 2021.

Ada 11 poin kegiatan yang diatur dalam Kepgub baru Anies ini. Aturan ini berlaku di seluruh Jakarta, tidak tergantung zonasi berdasarkan kasus Corona di wilayahnya.

Untuk perkantoran di seluruh Jakarta diminta menerapkan 25% work from office (WFO). Dengan demikian, 75% karyawan bekerja dari rumah.

"Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Kepgub Anies.

Aturan WFH 75 persen itu berlaku untuk perkantoran atau tempat kerja swasta, BUMN atau BUMD. Hal serupa juga harus diterapkan di perkantoran milik instansi pemerintah.

Adapun di poin 9 kegiatan pada area publik dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa ditiadakan. Termasuk kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan, rapat, seminar, hingga pertemuan luring juga ditiadakan.

"Khusus kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat," demikian isi Kepgub Anies, dilihat Rabu (23/6/2021).

https://travel.detik.com/travel-news/d-5617021/awas-ini-10-wilayah-zona-merah-di-jakarta

Komentar

Berita Lainnya