Jakarta, Radio Bharata Online - BPJS Kesehatan bakal menjadi salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal itu sudah tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Untuk mendukung hal tersebut, Korps Lalu Lintas Polri sudah menyiapkan layanan BPJS Kesehatan di Satpas. Dengan begitu, pemohon SIM dan STNK bisa lebih dulu mengaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan.
Kakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam tayangan Youtube NTMC Polri menyatakan, "Kami mengimbau aktifkan segera BPJS Anda, sehingga Anda juga memperoleh kesempatan untuk dilayani lebih baik dan cepat pada sentra-sentra pelayanan publik lainnya termasuk SIM dan STNK pada kepolisian,"
Saat ini layanan BPJS Kesehatan sudah tersedia di Satpas Prototipe Polres Purwakarta. Nantinya, Satpas di seluruh Indonesia akan memiliki layanan BPJS Kesehatan untuk memudahkan pengurusan SIM dan STNK.
seperti dikutip dari detik.com, Polri saat ini tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021. Aturan tersebut direvisi guna menambahkan poin persyaratan untuk BPJS atau jaminan kesehatan nasional. Selain itu, Polri juga mengatakan tengah berkoordinasi dengan pihak terkait.
Dalam pernyataannya, Polri belum memutuskan tanggal pasti atau kapan Inpres ini akan mulai diterapkan. Namun menurut mereka, masyarakat kita bisa bersiap-siap dengan memastikan diri bahwa dirinya terdaftar pada program jaminan kesehatan nasional jika belum.