Selasa, 4 Mei 2021 4:54:36 WIB

Hong Kong Wajibkan TKA Divaksin Corona, WNI Protes
Sosial Budaya

Kinar Lestari

banner

Ilustrasi pemeriksaan corona terhadap penduduk oleh petugas kesehatan di Hong Kong. (AP/Kin Cheung)

Pemerintah Wilayah Otonomi Khusus Hong Kong menuai kritik karena mewajibkan para pekerja migran yang menjadi asisten rumah tangga untuk menjalani vaksinasi corona, atau terancam kehilangan pekerjaan.

\r\n\r\n

Dilansir The Guardian, Selasa (4/5), pemerintah Hong Kong beralasan kebijakan itu harus diterapkan karena penemuan kasus infeksi corona jenis mutasi yang lebih cepat menular di kalangan pekerja migran. Hal itu membuat para pekerja migran dinilai sebagai kelompok rentan tertular virus corona mutasi.

\r\n\r\n

Dalam aturan yang baru ditetapkan oleh pemerintah Hong Kong, para pekerja migran wajib menjalani vaksinasi sebelum kontrak kerja mereka diperbarui. Sedangkan para tenaga kerja asing yang baru tiba wajib divaksin sebelum datang ke Hong Kong.

\r\n\r\n

Menurut penjelasan Kepala Badan Ketenagakerjaan Hong Kong, Dr. Law Cho-kwong, para tenaga kerja asing dinilai rentan karena selalu menghabiskan liburan akhir pekan dengan rekan sejawat, dan membuka peluang menjadi pembawa virus corona ke masing-masing keluarga tempat mereka bekerja.

\r\n\r\n

Para pekerja migran di Hong Kong mempunyai satu hari libur dan kerap berkumpul di taman untuk bergaul dengan teman-teman sesama asisten rumah tangga, yang dikhawatirkan membuka peluang penularan virus corona.

\r\n\r\n

"Dalam jangka panjang, kami berpikir harus meningkatkan jumlah asisten rumah tangga yang divaksin," kata Law.

\r\n\r\n

\""

\r\n\r\n

 

\r\n\r\n

Pemerintah Hong menyatakan Badan Ketenagakerjaan tengah menyusun aturan rinci tentang kewajiban vaksinasi bagi tenaga kerja asing. Mereka menyatakan program itu bukan perlakuan diskriminasi berdasarkan ras dan status, tetapi mereka tidak menjelaskan rinci seperti apa syarat kewajiban vaksinasi itu.

\r\n\r\n

Mereka meminta kepada para pekerja migran untuk melindungi kesehatan diri sendiri dan keluarga majikan, serta menghindari supaya mereka tidak terus-menerus melakukan pemeriksaan corona di masa mendatang.

\r\n\r\n

Di dalam aturan itu, para majikan juga diminta berperan aktif untuk meminta para asisten rumah tangga menjalani vaksinasi dan diberikan waktu istirahat yang cukup setelah menjalani vaksinasi. Akan tetapi, mereka yang mempunyai masalah kesehatan dibolehkan tidak mengikuti vaksinasi.

\r\n\r\n

Sebagian besar pekerja migran yang menjadi asisten rumah tangga di Hong Kong berasal dari Indonesia dan Filipina. Namun, perintah vaksinasi itu hanya diberlakukan bagi warga dari kedua negara itu.

\r\n\r\n

Menteri Luar Negeri Filipina, Teddy Locsin Jr., mengkritik kebijakan Hong Kong soal kewajiban vaksinasi bagi warganya.

\r\n\r\n

"Jika ini merupakan sebuah perlakukan khusus, maka itu tidak adil bagi warga negara lain. Hong Kong bisa berbuat lebih baik dari itu," kata Teddy.

\r\n\r\n

Sementara itu, salah satu tokoh pekerja migran asal Indonesia di Hong Kong, Eny Lestari, juga menyatakan keberatan dengan kebijakan kewajiban vaksin hanya bagi pekerja migran dari Filipina dan Indonesia.

\r\n\r\n

"Iya benar. Kami sedang memprotes kebijakan tersebut. Siang ini akan konsultasi dengan pengacara," kata Eny saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Komentar

Berita Lainnya

Pelestarian Lingkungan Sungai Yangtze Sosial Budaya

Sabtu, 8 Oktober 2022 16:4:14 WIB

banner
Hari Kota Sedunia dirayakan di Shanghai Sosial Budaya

Minggu, 30 Oktober 2022 15:32:5 WIB

banner