Minggu, 1 Januari 2023 10:10:49 WIB

Aturan Prokes Terbaru Setelah PPKM Dicabut
Kesehatan

AP Wira

banner

Ilustrasi virus Corona penyebab Covid-19

JAKARTA, Radio Bharata Online - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (30/12/2022). Kebijakan ini menyusul situasi COVID-19 di Indonesia yang dinilai kian terkendali.

Seiring dengan penghentian ini, sejumlah aturan juga mengalami penyesuaian. Yakni menyangkut aturan penggunaan masker, kerumunan, dan mobilitas di tengah pandemi COVID-19.

Namun Presiden Jokowi menegaskan bahwa status pandemi COVID-19 belum berakhir. Alasannya, penyakit masih ada dan risiko lonjakan masih tetap harus diwaspadai. Penetapan dan pencabutan status pandemi juga merupakan kewenangan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Aturan terkait upaya pencegahan COVID-19 pasca dicabutnya PPKM diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri) No 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian CORONA Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Aturan tersebut berupa:

1. Penggunaan Masker
Seusai dicabutnya PPKM, masker tetap harus dikenakan dengan benar terutama pada 4 kondisi berikut:

Pada kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat
Di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit, termasuk di transportasi publik
Saat seseorang mengalami gejala penyakit pernapasan (batuk, pilek, dan/atau bersin)
Saat mengalami kontak erat atau terkonfirmasi mengidap COVID-19

2. Cuci Tangan
Anjuran untuk selalu mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer masih berlaku.

3. PeduliLindungi
Aplikasi PeduliLindungi masih tetap digunakan ketika memasuki dan menggunakan fasilitas publik, termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

4. Testing
Masyarakat tetap didorong untuk melakukan pemeriksaan atau testing jika bergejala. Demikian juga jika mengalami kontak erat dengan kasus terkonfirmasi COVID-19.

5. Vaksinasi
Vaksinasi terutama booster tetap dianjurkan meski kini COVID-19 relatif mulai terkendali. Sejauh ini, vaksinasi masih tersedia secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku.
sementara itu, pencabutan PPKM menuai beragam reaksi dari pakar. Pandu Riono ahli epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) menyambut baik kebijakan tersebut dan menggapnya sebagai kado tahun baru.

Menurutnya, tidak ada yang perlu dikhawatirkan terkait risiko penularan di musim Natal dan Tahun Baru karena sebelumnya pembatasan memang diperketat menjelang musim liburan.

Berbeda halnya dengan Dicky Budiman, epidemiolog dari Griffith University ini menganggap pencabutan PPKM lebih didasari alasan politis dan ekonomis. Pasalnya, cakupan vaksinasi booster COVID-19 di Indonesia masih terhitung rendah.

detik.com

Komentar

Berita Lainnya

Kemenkes: Omicron XBB Terdeteksi di Indonesia Kesehatan

Minggu, 23 Oktober 2022 16:42:29 WIB

banner
5 Sarapan Bergizi untuk Menurunkan Berat Badan Kesehatan

Minggu, 6 November 2022 7:42:35 WIB

banner