Senin, 21 September 2020 6:9:24 WIB

PSBB Jilid II, Pemprov DKI Pastikan Membubarkan Ojol yang Berkerumun
Indonesia

Angga Mardiansyah

banner

Seorang Driver ojol menunggu orderan - Suara.com

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (Pemprov DKI) Jakarta menyatakan selama penerapan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II, masyarakat dilarang untuk berkerumun.

Regulasi tersebut, berlaku juga bagi ojek online (ojol) yang kerap berkumpul saat menunggu pesanan pengantaran orang atau barang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengakui, memang ojol merupakan kelompok yang kerap kali membuat kerumunan di berbagai titik seperti pangkalan. Menghadapi kondisi ini, nantinya petugasnya akan membubarkan ojol yang berkerumun.

"Memang untuk ojek, apakah itu ojek pangkalan atau ojek online, kami terus melakukan penertiban dan penegakan hukum," ujar Syafrin di kawasan Jatibaru, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2020).

Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tahun 2020, jumlah kerumunan masyarakat maksimal berjumlah lima orang. Pihaknya akan melakukan pembubaran karena khawatir akan penyebaran Virus Corona.

"Jadi begitu ada ojek pangkalan atau ojek online yang berkumpul lebih dari lima, ini kami lakukan pengubahan," jelasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan perusahaan penyedia aplikasi agar para driver tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

"Kemudian kami koordinasikan dengan perusahaan aplikasi dan operator di lapangan mengingatkan agar para driver ojek online ini untuk taat kepada regulasi yang ada untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan tidak berkumpul lebih dari lima pengendara," katanya. suara.com

Komentar

Berita Lainnya

Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional Indonesia

Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB

banner
Pertemuan P20 di Buka Indonesia

Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB

banner