Kamis, 7 Januari 2021 11:27:25 WIB

Pemerintah Memberlakukan PPKM, Daerah Mana Saja?
Tiongkok

Manuntun Aruan

banner

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali. Pembatasan ini akan dilakukan pada tanggal 11-25 Januari 2021. Dalam wawancara yang diadakan PRSSNI pada Kamis (07/01/2021), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ini hanya pembatasan secara terbatas di beberapa kota dan kabupaten di wilayah Jawa dan Bali yang memenuhi persyaratan kriteria yang disiapkan dan dimonitor secara dinamis.

\r\n\r\n

Airlangga mengungkapkan pemerintah menggunakan empat kriteria sebagai berikut :

\r\n\r\n
    \r\n
  1. Tingkat kematian diatas rata-rata kematian Nasional,yaitu diatas 3%,
  2. \r\n
  3. Tingkat kesembuhan dibawah rata-rata nasional yaitu dibawah 82%,
  4. \r\n
  5. Tingkat kasus aktif rata-rata nasional diatas 14%
  6. \r\n
  7. Ketersedian RS baik itu ruang tempat tidur dan ruang isolasi , diatas 70%.
  8. \r\n
\r\n\r\n

Daerah  yang masuk dalam daerah-daerah risiko tinggi akan dilakukan pembatasan kegiatan. Airlangga menegaskan masyarakat tidak perlu panik. “ini bukan rem mendadak karena ini semua sudah dilacak dan daerahnya adalah di wilayah kota dan kabupaten, kata Airlangga.”

\r\n\r\n

Ketua Komite Penanganan Covid- 19 ini menjelaskan wilayah yang termasuk dalam PPKM ini adalah :

\r\n\r\n
    \r\n
  1. DKI Jakarta (seluruh wilayah DKI Jakarta)
  2. \r\n
  3. Jawa Barat (Kabupaten Bogor, Kabupaten bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Bekasi dan Wilayah sekitar Bandung)
  4. \r\n
  5. Banten ( Tangerang Raya)
  6. \r\n
  7. Jawa Tengah (Semarang Raya,Banyumas Raya dan sekitar Surakarta)
  8. \r\n
  9. Yogyakarta ( prioritasnya adalah di Kab.Bantul, Kab.Gunung Kidul,Kab.Sleman dan Kab.Kulon Progo)
  10. \r\n
  11. Jawa Timur (Surabaya Raya dan Malang Raya )
  12. \r\n
  13. Bali  (Kota Denpasar dan Kabupaten Badung )
  14. \r\n

Komentar

Berita Lainnya