Senin, 10 Februari 2025 14:0:14 WIB
Guru Besar UGM : Sertifikat di Atas Pesisir Laut Sudah lama ada
Indonesia
Republika /AP Wira

Pagar laut terlihat di perairan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2024). Pagar laut di pesisir Laut Tangerang, Banten /Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
JAKARTA, Radio Bharata Online - Maria Suwardjono, Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM) menyebut, keberadaan sertifikat hak atas tanah yang berada di perairan pesisir bukanlah hal baru. Ia menilai, sertifikat kepemilikan di perairan pesisir merupakan hal lumrah. Karena pemberian hak atas tanah yang berada di perairan pesisir adalah hal yang sudah lama diatur. Hal itu diatur dalam Undang-undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
melalui keterangannya, Jumat (7/2) Maria mengungkapkan, "Jadi kalau sekarang kita mempertanyakan hak atas tanah di wilayah perairan pesisir, itu sebetulnya hal itu sudah lama sekali. Dalam pasal 1 UU PA sudah membuka peluang itu,"
Ia mencontohkan, sejumlah suku di Indonesia banyak yang membangun rumah di lahan di atas perairan pesisir. Misalnya, kata dia, Suku Bajo yang kondang memiliki pemukiman terapung di Teluk Tomini, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Bahkan, ia menyebutkan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pernah menyerahkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) kepada Suku Bajo pada 2022, yang ketika itu Kementerian ATR/BPN dipimpin Sofyan Djalil. Setahun kemudian, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan HGB kepada Suku Bajo yang menghuni Kepulauan Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Banyak sekali suku-suku asli yang rumahnya terapung, termasuk Suku Laut dan Suku Barok di Kepulauan Riau, atau HGB untuk suku Kampung Laut yang hidup di perairan Batam. Mereka punya hak atas lahan yang ditempatinya. Jadi, hak lahan di perairan pesisir itu memang bukan hal baru," ungkap Maria.
Sementara itu, Pakar Hukum Agraria UGM Prof Nurhasan Ismail menjelaskan, dalam Pasal 1 ayat 4 Undang-Undang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria telah jelas disebutkan pengertian tanah termasuk daratan yang posisiya di bawah air. Artinya, baik perairan pesisir maupun yang danau atau sungai, masuk definisi tanah atau lahan.
Menurut Prof Nurhasan, tanah di bawah kolom air tak bisa melepaskan diri dari peraturan perundang-undangan bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Karena itu, jika yang ingin dimanfaatkan adalah kolom airnya, maka masuk peran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk tingkat pusat. "Jika lokasinya di daerah menjadi wewenang kepala daerah atau dinas terkait,"
Terkait gaduh pagar laut yang telah mengantongi HGB dan SHM di Tangerang dan Sidoarjo, Prof Nurhasan menyebutnya sebagai bentuk kelatahan. Pasalnya, berdasarkan aturan hukum, wilayah itu memungkinkan mendapatkan HGB.
“Misalnya di Sidoarjo, kalau HGB-nya mau diperpanjang, berati sudah 25 tahun yang lalu diberikan. Jadi, kenapa dipermasalahkan sekarang? Itu kelatahan politis dari DPR,” kata dia.
Di sepanjang Pantai Utara Pulau Jawa hingga Pantai Selatan Madura, masyarakat memanfaatkan pesisir untuk menopang kehidupannya. Pelan-pelan mereka melakukan reklamasi, rujukan yang digunakan cukup dengan hukum adat.
“Karena tidak ada tanah lagi, negara tidak mampu menyediakan tanah untuk mereka. Ya mereka membentuk sendiri tanah itu. Pantai utara sepanjang Pulau Jawa ini, termasuk Madura," kata dia. [Republika]
Komentar
Berita Lainnya
Inflasi September 2022 1,17 Persen, Tertinggi Sejak Desember 2014 Indonesia
Selasa, 4 Oktober 2022 14:34:54 WIB

HUT ke-77 TNI, Jokowi Beri Tanda Kehormatan Bagi Tiga Prajurit TNI Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 10:4:36 WIB

Naik-Turun Bus TransJakarta Wajib Tempel Kartu, Saldo Minimum Rp5.000 Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 10:12:43 WIB

BMKG Minta Warga Waspada Gelombang 2,5 Meter di Empat Wilayah Laut NTT Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 10:33:18 WIB

Presiden Ingatkan TNI untuk Selalu Siap Hadapi Tantangan Geopolitik Global Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 14:31:19 WIB

Mesir Gelar Kegiatan Interaktif Belajar Bahasa Mandarin Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 15:20:17 WIB

Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB

Pertemuan P20 di Buka Indonesia
Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB

Seluruh Biaya Perawatan Korban Kanjuruhan DItanggung Pemkab Malang Indonesia
Kamis, 6 Oktober 2022 14:48:18 WIB

Direktur PT Liga Indonesia Baru Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 10:59:49 WIB

Kronologi Tragedi Kanjuruhan, 11 Tembakan Gas Air Mata Dilepaskan Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 11:9:42 WIB

Jokowi Minta Dewan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Kelola Dana dengan Hati-Hati Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 14:43:21 WIB

Sekjen PBB Prihatin Atas Insiden Penembakan di Thailand Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 15:55:21 WIB

Kirab Kebangsaan Merah Putih di Kota Pekalongan Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 16:3:8 WIB

Mahfud Md Tidak Mempermasalahkan Media Asing Investigasi Tragedi Kanjuruhan Indonesia
Sabtu, 8 Oktober 2022 8:53:51 WIB
