Rabu, 29 Maret 2023 11:18:45 WIB

Sri Mulyani Berharap Pemberian THR Bagi Aparatur Negara dan Pensiunan Geliatkan Ekonomi Masyarakat
Ekonomi

Endro

banner

Foto : Setkab

JAKARTA, Radio Bharata Online - Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023 bagi aparatur negara, termasuk pensiunan.  Pemberian THR yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tersebut, diharapkan dapat mendorong kegiatan ekonomi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam keterangan pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, mengenai pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2023, pada hari Rabu secara daring.

Sri Mulyani berharap, pembayaran tunjangan hari raya bisa ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat, melalui berbagai kegiatan belanja menjelang atau selama Ramadan, dan menjelang hari raya Idulfitri.

Menkeu menekankan, pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan dilakukan, dengan tetap menjaga  berbagai aspek keseimbangan, program, dan kemampuan keuangan negara.

Dikatakan, tahun ini 2023, seiring pemulihan ekonomi menghadapi tantangan global yang sangat tidak pasti, terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat, maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini.

Menkeu menyampaikan, THR pada tahun 2023 akan terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum hari raya Idulfitri.  Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idulfitri.

Dengan kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 ini, diharapkan momentum perekonomian akan terus berjalan, masyarakat bisa merayakan hari raya, dan diharapkan tetap menjaga protokol kesehatan. (Setkab)

Komentar

Berita Lainnya

Krisis Ekonomi 1997 Kembali Bayangi Asia Ekonomi

Kamis, 6 Oktober 2022 13:29:54 WIB

banner