Selasa, 4 Juli 2023 10:12:7 WIB

Wacana Redenominasi Rupiah, Rp 1.000 menjadi Rp 1
Ekonomi

CNBC/Endro

banner

Redenominasi Mata Uang Rupiah Foto: Infografis/Redenominasi Mata Uang Rupiah/Edward Ricardo/Disalin dari CNBCIndonesia

JAKARTA, Radio Bharata Online - Isu redenominasi kembali muncul di tengah-tengah masyarakat, setelah pemerintah dan Bank Indonesia berencana memangkas nominal mata uang rupiah dari Rp 1.000 menjadi Rp 1, tanpa mengubah nilai tukarnya.

Upaya ini dilakukan oleh pemerintah bersama BI pada saat perekonomian Indonesia stabil, mulai dari sisi pertumbuhan ekonomi yang terjaga di kisaran 5% hingga inflasi yang terjaga di kisaran target 3%, plus minus 1%.

Ekonom senior Indonesia, Raden Pardede menjelaskan sebetulnya berdasarkan pola kebijakan redenominasi yang telah dilakukan berbagai negara, mayoritas dilakukan pada saat terjadinya hiperinflasi, atapun konflik di negara yang bersangkutan.

Setidaknya ada sekitar 40 negara yang menerapkan kebijakan redenominasi dengan dua kondisi itu, seperti Zimbabwe, Turki, hingga Brazil. Redenominasi itu dijadikan instrumen untuk menekan angka inflasi yang sangat tinggi.

Oleh sebab itu, menurut Pardede, dengan kondisi ekonomi yang stabil, sebetulnya redenominasi bukan hal yang mendesak untuk diterapkan. Menurutnya, Ini karena redenominasi tidak memiliki dampak signifikan bagi kondisi perekonomian secara makro.

Kendati demikian, dalam kondisi ekonomi yang cenderung stabil, dan tak adanya konflik atau peperangan, redenominasi hanya berguna sebagai instrumen untuk menyederhanakan administrasi atau laporan keuangan secara umum. Tak heran jika masyarakat sudah banyak yang menerapkan redenominasi, sebelum pemerintah secara resmi menerapkan. Terlihat dari daftar harga seperti di menu rumah makan atau kafe, serta price tag di forum jual beli online yang menggunakan huruf K sebagai pengganti kelipatan seribu.

Keuntungan lainnya melakukan redenominasi di tengah stabilnya perekonomian, adalah “menjaga psikologis pasar” terhadap daya saing nilai tukar rupiah, meski sebenranya tidak mencerminkan nilai asli daya tukarnya.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memasukkan RUU Redenominasi Rupiah ke dalam rencana strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Meski belum ada pembahasan resmi antara pemerintah dengan DPR terkait RUU itu, BI telah lama melakukan kajian untuk penerapan redenominasi, yaitu sejak 2010.  Sayangnya, proses legislasi RUU itu hingga kini tidak dilanjutkan oleh pemeritnah dan DPR, karena pandemi menjadi salah satu kendala yang terjadi pada awal 2020. (CNBCIndonesia)

Komentar

Berita Lainnya

Krisis Ekonomi 1997 Kembali Bayangi Asia Ekonomi

Kamis, 6 Oktober 2022 13:29:54 WIB

banner