Sabtu, 11 Mei 2024 11:24:32 WIB

Jika Ada Jukir Liar Paksa Minta Bayaran, Polisi Imbau Masyarakat Lapor
Indonesia

Metrotv/Endro

banner

Ilustrasi Foto : Suara.com

JAKARTA, Radio Bharata Online - Polda Metro Jaya menegaskan akan membantu menertibkan juru parkir (jukir) liar yang kerap meresahkan warga. Polisi juga meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan adanya oknum jukir liar.

Menanggapi maraknya Jukir liar, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman kepada wartawan, hari Jumat mengatakan, ketertiban adalah tanggung jawab bersama, kalau memang merasa dirugikan, masyarakat bisa melaporkan kepada pihak kepolisian.

Latif mengatakan, praktik pemaksaan atau pemalakan bayaran oleh jukir liar, sudah masuk ranah pidana.  Latief Usman menegaskan, Pihak kepolisian siap membantu Pemprov DKI Jakarta menertibkan jukir liar.

Sebelumnya, Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono telah memerintahkan kepada Kadishub dan Kasatpol PP DKI Jakarta, untuk memulai operasi penertiban Jukir liar di area minimarket.

Juru parkir liar adalah pekerjaan illegal dan bisa dipidana. Namun faktanya pekerjaan ini banyak peminatnya karena penghasilannya cukup menggiurkan.

Dilansir dari inilah.com, pendapatan tukang parkir bisa dihitung dari jumlah kendaraan yang dia tata.

Misalnya jika sekali parkir kendaraan roda dua di pusat keramaian atau mini market dipatok Rp2.000, dan dalam sehari memarkir seratus motor, maka pendapatannya adalah Rp200.000 sehari.  Padahal jumlah kendaraan yang diparkir bisa sangat banyak tergantung lokasi parkirnya.

Jika rata-rata sehari juru parkir liar bisa mengantongi Rp200.000, dan dalam sebulan bekerja sebanyak 30 hari maka pendapatannya bisa menyentuh Rp6 juta.

Bisa jadi inilah yang menyebabkan juru parkir liar sulit diberantas. (Metrotvnews)

Komentar

Berita Lainnya

Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional Indonesia

Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB

banner
Pertemuan P20 di Buka Indonesia

Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB

banner