Sabtu, 1 Februari 2025 10:37:59 WIB

Mulai 1 Februari 2025, Beli Gas LPG 3 Kg Hanya Bisa Di Pangkalan
Indonesia

CNBC

banner

Foto: Antrean Warga Beli LPG 3 Kg di SPBU Tendean Jakarta Selatan. (CNBC Indonesia/Angga Yosua)

JAKARTA, Radio Bharata Online - Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mulai mengatur pendistribusian subsidi energi agar tepat sasaran. Kementerian memastikan bahwa mulai hari Sabtu 1 Februari 2025, agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 Kilo Gram (Kg) kepada pengecer.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung kepada wartawan mengatakan, pengecer didorong bisa naik kelas menjadi pangkalan, dengan cara mendaftarkan kegiatan usahanya untuk mendapatkan NIB (nomor induk berusaha), melalui Online Single Submission (OSS).  Menurut Yuliot, dengan cara ini diharapkan mata rantai distribusi LPG menjadi lebih singkat, dan harga yang diterima masyarakat sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.

Yuliot menjelaskan, penataan distribusi LPG 3 kg dilakukan agar lebih tepat sasaran dari yang sebelumnya diterapkan. Selain itu, harga yang diterima masyarakat diharapkan sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan pemerintah.

Oleh sebab itu, ia pun mendorong supaya para pengecer LPG bersubsidi dapat mendaftarkan usahanya, menjadi sebuah agen maupun pangkalan resmi LPG. Salah satunya dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) mereka, melalui OSS.

Menurut Yuliot, meski kebijakan ini akan mulai berlaku efektif per 1 Februari 2025, namun pemerintah akan memberikan masa transisi selama satu bulan bagi pengecer. Dalam masa transisi ini, pengecer diberi kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai agen atau pangkalan resmi LPG. (CNBC)

Komentar

Berita Lainnya

Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional Indonesia

Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB

banner
Pertemuan P20 di Buka Indonesia

Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB

banner