Kamis, 25 Juli 2024 11:4:34 WIB

Manajemen RS Bikin Klaim Fiktif BPJS Bakal Dijerat Pidana
Indonesia

Detik/Endro

banner

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (kiri) . ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

JAKARTA, Radio Bharata Online - KPK menemukan dugaan korupsi, terkait klaim fiktif yang diberikan rumah sakit (RS) kepada BPJS Kesehatan. KPK menegaskan manajemen rumah sakit yang melakukan hal tersebut bakal dipidana.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada wartawan, Kamis pagi memperingatkan pelaku, jangan harap bisa lolos.  Menurut Pahala, baru kelas rumah sakit Kabupaten di Sumatera Utara sudah berani, apalagi di tempat lain mungkin lebih canggih.

Dia mengatakan, klaim fiktif itu diduga akal-akalan manajemen dan sejumlah dokter. Dia mengatakan dugaan fraud terkait klaim dari RS itu ditemukan KPK saat melakukan audit bersama BPJS.

Pahala tidak menjelaskan detail berapa total kerugian negara terkait dugaan fraud dari seluruh rumah sakit yang ada di Indonesia. Dia mengatakan sejauh ini dugaan fraud telah ditemukan di tiga rumah sakit, yakni di Sumatera Utara dan Jawa Tengah.

Sebelumnya, hasil penelusuran KPK menemukan tiga rumah sakit yang diduga melakukan phantom billing atau klaim fiktif. 

Pahala menjelaskan,  tiga rumah sakit melakukan phantom billing atau merekayasa dokumen. Satu diantaranya di Jawa Tengah dengan klaim sekitar Rp 29 miliar, dan dua RS lainnya di Sumatra Utara, masing-masing dengan klaim Rp 4 miliar dan Rp 1 miliar .  Angka itu menurut Pahala adalah hasil audit atas klaim dari BPJS Kesehatan.

Pahala mengatakan, perbuatan tiga rumah sakit itu telah mengakibatkan adanya kerugian negara. Dia menyebut kasus fraud di tiga rumah sakit akan ditingkatkan ke Deputi Penindakan KPK untuk diusut secara pidana. (detik)

 

Komentar

Berita Lainnya

Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional Indonesia

Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB

banner
Pertemuan P20 di Buka Indonesia

Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB

banner