Minggu, 1 Januari 2023 13:55:6 WIB

Pemerintah Akan Pungut Cukai Plastik dan Minuman Manis di 2023
Ekonomi

AP Wira

banner

Ilustrasi cukai plastik(SHUTTERSTOCK/Pressmaster)

JAKARTA, Radio Bharata Online - Pemerintah berencana mengenakan pungutan cukai produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di tahun ini. Rencana itu bahkan tertuang dalam APBN 2023 dengan menargetkan pendapatan dari cukai produk plastik dan minuman berpemanis sebesar Rp 4,06 triliun.

Pungutan cukai baru ini telah direstui Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023. Beleid ini telah ditandatangani Jokowi pada 30 November 2022 lalu.

Pendapatan dari cukai produk plastik ditargetkan sebesar Rp 980 miliar dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar Rp 3,08 triliun pada 2023.

Rencana pungutan cukai plastik dan minuman berpemanis sudah diungkapkan pemerintah saat rapat penyusunan APBN 2023 bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI pada Selasa (27/9/2022) lalu.

Menurut paparan draf RUU APBN 2023, salah satu upaya untuk mencapai target penerimaan cukai dilakukan dengan ekstensifikasi cukai melalui penambahan barang kena cukai. "Intensifikasi cukai melalui penyesuaian tarif cukai, dan ekstensifikasi cukai melalui penambahan barang kena cukai baru berupa produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan yang diselaraskan dengan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pada dasarnya DPR telah memberikan persetujuan untuk pemerintah melakukan perluasan terhadap barang kena cukai. Ia memastikan, pemerintah akan mencari titik keseimbangan dari rencana perluasan barang kena cukai dan memilih instrumen kebijakan yang paling masuk akal.

Sebenarnya, penugasan untuk memungut cukai plastik dan minuman berpemanis sudah tercantum pada pengelolaan APBN tahun-tahun sebelumnya. Seperti dalam APBN 2022 penerimaan cukai produk plastik ditarget bisa mencapai 1,9 triliun dan cukai minuman berpemanis Rp 1,5 triliun.

Kendati demikian, implementasi pemungutan cukai kedua jenis produk tersebut tak kunjung terlaksana, sehingga penerimaannya pun nihil. Hingga saat ini belum ada kepastian terkait kapan tepatnya mulai diberlakukan pungutan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan.


Kompascom

 


 

Komentar

Berita Lainnya

Krisis Ekonomi 1997 Kembali Bayangi Asia Ekonomi

Kamis, 6 Oktober 2022 13:29:54 WIB

banner