Senin, 9 Desember 2024 11:14:51 WIB
BPOM Temukan Lonjakan Penyalahgunaan Ketamin, Dampaknya Fatal Bagi Kesehatan
Kesehatan
Endro

Kepala BPOM Taruna Ikrar. Foto Dokumentasi BPOM
JAKARTA, Radio Bharata Online – Kasus penyalahgunaan ketamin kini menjadi perhatian serius Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM). Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meningkatkan pengawasan khusus terhadap distribusi Ketamin.
Langkah tersebut dilakukan setelah ditemukan adanya pelanggaran dan penyimpangan, baik di fasilitas distribusi maupun pelayanan kefarmasian.
Taruna mengatakan, obat keras ini harus pakai resep dokter dan harus diawasi. Menurutnya, tidak semua dokter berwenang mengeluarkan Ketamin, karena harus jelas ditujukan ke siapa dan digunakan dimana.
Dikutip dari Alcohol and Drug Foundation, ketamin adalah obat bius yang lazim digunakan oleh tenaga medis dan dokter hewan.
Ketamin memiliki fungsi penting dalam dunia medis, khususnya untuk prosedur anestesi (pembiusan). Namun, penggunaannya tidak lepas dari potensi penyalahgunaan.
Ketamin sering disalahgunakan secara ilegal untuk tujuan rekreasional. Penyalahgunaan ini dapat mengakibatkan efek samping berbahaya, mulai dari gangguan psikologis hingga ancaman kesehatan serius.
Sebagai obat disosiatif, ketamin dapat memengaruhi kesadaran seseorang, menciptakan perasaan terlepas dari tubuh, serta memicu halusinasi yang menyerupai efek psikedelik.
Data distribusi ketamin menunjukkan tren peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Generasi Z menjadi kelompok yang paling sering terlibat dalam penggunaan ketamin secara tidak bertanggung jawab.
Salah satu contoh penyalahgunaan ketamin adalah injeksi untuk mengurangi rasa nyeri selama proses pembuatan tato. Termasuk di dunia hiburan seperti diskotik.
Praktik ilegal ini menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan, terutama karena banyak pengguna tidak memahami risiko jangka panjang dari penyalahgunaannya.
Menurut BPOM, penggunaan ketamin tanpa pengawasan tenaga medis dapat membawa dampak serius, mulai dari kerusakan fisik hingga risiko kematian. (BPOM)
Komentar
Berita Lainnya
BPOM Temukan 718.791 Vitamin Ilegal Dijual di Online Shop Selama Pandemi Covid-19 Kesehatan
Kamis, 6 Oktober 2022 13:37:0 WIB

Singapura Hadapi Subvarian Omicron Baru XBB, Harian Naik Lagi 9 Ribu Kasus Kesehatan
Senin, 17 Oktober 2022 10:23:40 WIB

Jokowi: 80 Persen Vaksin COVID-19 yang Digunakan Indonesia Berasal dari RRT Kesehatan
Senin, 17 Oktober 2022 13:43:44 WIB

Wanita dengan Dada Besar Lebih Gampang Kena Kanker Payudara? Kesehatan
Selasa, 18 Oktober 2022 9:49:9 WIB

Kemenkes: Apotek-Nakes Setop Sementara Obat Sirup! Kesehatan
Rabu, 19 Oktober 2022 8:56:53 WIB

Daftar Obat Sirup yang Dilarang dan Ditarik BPOM Kesehatan
Jumat, 21 Oktober 2022 10:15:51 WIB

Kemenkes: Omicron XBB Terdeteksi di Indonesia Kesehatan
Minggu, 23 Oktober 2022 16:42:29 WIB

Shanghai Mulai Berikan Vaksin Booster COVID-19 yang Dihirup Kesehatan
Rabu, 26 Oktober 2022 16:8:34 WIB

Pemerintah Gratiskan Biaya Pengobatan Pasien Gagal Ginjal Akut Kesehatan
Rabu, 26 Oktober 2022 16:21:29 WIB

WHO Rilis Peringatan 8 Obat Sirup yang Dilarang BPOM RI Kesehatan
Jumat, 4 November 2022 15:32:48 WIB

Corona Kembali Meningkat, Pemerintah Prediksi Puncaknya 1-2 Bulan Lagi Kesehatan
Jumat, 4 November 2022 18:46:33 WIB

5 Kebiasaan Penyebab Sariawan, Bukan Kurang Makan Buah Kesehatan
Sabtu, 5 November 2022 7:23:52 WIB

5 Sarapan Bergizi untuk Menurunkan Berat Badan Kesehatan
Minggu, 6 November 2022 7:42:35 WIB

Vaksin Covid-19 Direkomendasikan Jadi Imunisasi Rutin Kesehatan
Minggu, 6 November 2022 7:47:25 WIB

Delta Sungai Yangtze Tingkatkan integrasi melalui digitalisasi Kesehatan
Sabtu, 27 Agustus 2022 1:59:36 WIB